REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Sabtu (17/6/2023), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.
Menurut dia, dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40).
"Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang," kata dia.
Ia mengatakan delapan korban terdiri atas tiga perempuan dan lima orang laki-laki.
"Untuk modus tindak pidana mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal," kata dia.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban," kata dia.