Sabtu 17 Jun 2023 12:22 WIB

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Terduga pelaku RA menjual korban ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.
Foto: dok. Republika
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (15/6/2023).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36 tahun) dan R (42).

"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu," kata Joko, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu, 17 Juni 2023.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," ucap Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement