Jumat 16 Jun 2023 21:20 WIB

KPU tak Gubris Kritik Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye

KPU tidak lagi mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye.

Rep: republika.id/ Red: republika.id

play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Padahal, penghapusan instrumen tersebut dikritik dan ditentang banyak pihak, dari pegiat pemilu hingga partai politik. "KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasikan dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement