Jumat 16 Jun 2023 00:50 WIB

Program EDI dari RSJ Sumut untuk Tekan Stigma Penderita Gangguan Jiwa

Di daerah, orang yang mengalami gangguan jiwa tak didorong berobat ke RSJ.

Perawat beraktivitas di kamar tidur pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Perawat beraktivitas di kamar tidur pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. IIdream Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat program Eliminasi Disabilitas Intelektual (EDI) sebagai salah satu upaya menekan stigma di masyarakat tentang penderita gangguan jiwa.

"Program ini bertujuan untuk membuat penyebutannya nama lebih halus dari ODGJ atau gangguan kejiwaan. Supaya mengurangi stigma negatif di masyarakat," ujar Wakil Direktur Umum RSJ Prof. Dr. M. IIdream Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah.

Baca Juga

Ia mengatakan, program ini merupakan rencana aksi daerah yang mengusung konsep memprioritaskan kabupaten/kota yang memiliki banyak kasus gangguan kejiwaan. Dia mengharapkan program ini dapat mendorong penderita gangguan jiwa untuk menjalani pengobatan di RSJ.

"Sebab angka terisi di RSJ ini hanya mencapai 60 sampai 70 persen, karena kasus di daerah yang mengalami gangguan jiwa ini tidak didorong ke RSJ. Untuk itu, gerakan ini (EDI, red.) mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk berobat ke Medan, jadi konsep kita ini untuk memanusiakan manusia tersebut," ujar Aris.

Aris mengatakan program EDI yang berasal dari daerah ini menuju penyebutan nama nasional, supaya orang yang mengalami gangguan jiwa segera diobati dengan cepat. Ia mengatakan program EDI ini juga tak lepas dari angka penderita gangguan jiwa di Provinsi Sumut yang berada di posisi keempat tertinggi di Indonesia.

"Jumlah kasus 36.146 untuk gangguan jiwa dengan usia 15 tahun ke atas. Sumut di bawah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ujarnya.

Aris menyebut sejumlah kabupaten/kota yang terbesar kasus gangguan jiwanya, yakni Medan, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, dan beberapa tambahan kabupaten lain.

"Untuk itu konsep terbaru ini sudah dibangun yang bekerja sama dengan Bapelitbang. Jadi segera akan kita siapkan regulasi, seperti edaran gubernur, konsep pergub dengan harapan Provinsi Sumut bisa tereliminir jumlah kasus gangguan mentalnya," ujar Aris.

Dia mengatakan, saat ini terhadap disabilitas intelektual sudah dilakukan pengobatan. eperti pembenahan dalam psikososial yang bukan hanya mengobati gangguan jiwa melainkan pada mental mereka juga.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement