Kamis 15 Jun 2023 21:54 WIB

Dosen Diduga Langgar Hukum dan Etika, DPR: Perguruan Tinggi Harus Jatuhkan Sanksi Tegas

Dosen harus menjadi teladan bagi para mahasiswa.

Universitas Simalungun Sumatra Utara
Foto: Dok web
Universitas Simalungun Sumatra Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen yang tidak mematuhi aturan dan berkarakter buruk harus ditindak tegas. Sebab hal semacam itu dinilai tidak mendukung keberlangsungan proses pendidikan, sehingga mengakibatkan peserta didik gagal menyerap nilai kebaikan.

 

Baca Juga

Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, menurut dia, sebagai pengajar, dosen bertugas mendidik dan melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. "Jadi saat dosen melanggar hukum dan etika, ya harus bertanggung jawab secara hukum dan etika," katanya. 

Lebih jauh ia menuturkan, seorang dosen juga harus menjaga nama baik almamater. Dan menjaga integritas sebagai ilmuwan dengan menjaga nama baik marwah keilmuannya. 

Sebelumnya, dugaan bukti palsu Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalugun Sarles Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjadi perbincangan publik. 

"Dengan memberikan bukti palsu, berarti dia telah melanggar norma hukum. Secara etika juga dosen itu melanggar," katanya di Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

"Perguruan tinggi harus memberikan sanksi yang tegas kepada dosen. Karena perguruan tinggi tempat dosen bertanggung jawab langsung kepada perilaku dosen," imbuhnya.

Apabila yang bersangkutan pegawai negeri sipil (PNS), lanjut dia, maka harus dilaporkan ke tingkatan yang lebih tinggi, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Apabila pelanggaran itu berkaitan dengan pelanggaran berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement