REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut para warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di DIY mampu menghormati kearifan lokal.
"Mereka tahu bahwa Yogyakarta ini kota pelajar, kota budaya, jadi mereka warga negara asing ini taat dan tunduk terhadap kearifan lokal dan budaya-budaya yang ada di Yogyakarta ini," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus di Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurut Yani, berdasarkan hasil pengawasan Kememkumham DIY hingga saat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran berarti yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah DIY.
Di wilayah DIY, menurut dia, para warga negara asing tunduk terhadap aturan sehingga tidak ada gangguan dan ancaman terkait keberadaan mereka."Di Yogyakarta ini banyak mahasiswa-mahasiswa asing, karena mereka ingin belajar, menimba ilmu maka mereka tunduk pada aturan disiplin yang ada di fakultasnya, di universitasnya, di yayasannya, atau di sekolahnya," kata dia.
Meski demikian, Yani menuturkan bahwa Divisi Keimigrasian Kemenkumham DIY tetap menggelar operasi gabungan dan operasi mandiri pengawasan orang asing secara berkala.
Operasi gabungan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Satpol PP DIY, Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi minimal digelar dua kali dalam setahun, sedangkan operasi mandiri digelar tiga sampai empat kali setiap bulan.
Pengawasan biasanya menggunakan sistem terbuka serta tertutup dengan melakukan penyamaran."Operasi mandiri gunanya untuk mendeteksi dini, mencegah dini terhadap ancaman gangguan orang asing yang berkegiatan di wilayah Yogyakarta," kata dia.
Yani juga menjamin setiap operasi pengawasan orang asing berlangsung secara persuasif dengan didahului operasi administrasi, pengumpulan data-data, pencocokan, kemudian baru dilanjutkan operasi lapangan.
"Kalau ada pelanggaran kita identifikasi dulu pelanggarannya, jika pelanggarannya yustitia atau bukan pelanggaran pidana maka kita serahkan dulu kepada polisi atau instansi terkait," kata dia.
Namun demikian, apabila aturan yang dilanggar terkait dengan keimigrasian maka ditangani dengan tindakan administratif keimigrasian. "Tindakan administrasi keimigrasian yaitu deportasi, dan blacklist cekal terhadap WNA yang melanggar izin tinggal, sesuai kegiatannya," kata Yani.
Sebelumnya, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Agung Sampurno mengatakan sejak 2019 terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY akibat dampak pandemi COVID-19, yakni dari 199.078 orang menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui TPI Bandara YIA.
Orang asing yang dimaksud, termasuk berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami konflik bersenjata, yaitu Myanmar, Rusia, Ukraina, Pakistan, Iran, Yaman, Sudan, Ethiopia, Azerbaijan, Republik Demokrasi Kongo, Burkina Faso, Mali, Nigeria, dan Haiti.
"Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi 'undocumented person', 'illegal stayer', 'illegal migrant', 'stateless person', 'asylum seeker', dan 'refugees', mereka rentan menjadi korban 'trafficking in person' dan 'people smuggling'," jelasnya.