Rabu 14 Jun 2023 16:22 WIB

Zona Integritas PPDB Zonasi

pemerataan akses pendidikan melalui PPDB zonasi mampu dilakukan secara berkeadilan.

Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP.
Foto:

Langkah Perbaikan Sistemik

Ke depan perlu adanya evaluasi secara komprehensif dan holistik terhadap kebijakan PPDB khususnya pada jalur zonasi ini. Langkah perbaikan tersebut bukan hanya sekedar mengubah kuota dari setiap jalur PPDB atau mengubah radius jarak zonasi yang awalnya maksimal dua kilometer menjadi satu kilometer semata.

Pertama, pemerintah perlu memperkecil kesenjangan kualitas delapan standar nasional pendidikan di persekolahan. Jika kualitas sekolah memiliki standar yang sama, tanpa adanya zonasi pun, proses pemerataan akses pendidikan akan berjalan dengan sendirinya. Orang tua dan masyarakat akan secara sadar menyekolahkan anaknya dekat dengan tempat tinggalnya, jika standar kualitas sekolahnya sama.

Kedua, perlu adanya grand design dan road map atau peta jalan dalam pemenuhan delapan standar nasional pendidikan secara sistemik, terukur, terarah, dan berkelanjutan. Tentu pemerintah telah berupaya memenuhi kualitas delapan standar nasional di sekolah-sekolah. Namun tetap perlu adanya akselerasi atau percepatan agar setiap sekolah telah memenuhi standar nasional pendidikan secara optimal. Karenanya, adanya peta jalan yang di dalamnya memuat capaian-capaian target sasaran pemenuhan delapan standar nasional secara periodik merupakan hal yang penting untuk dibentuk.

Ketiga, ketimpangan kualitas antara sekolah negeri dan sejumlah sekolah swasta pun perlu diatasi secara komprehensif. Pemerintah mesti memberikan subsidi anggaran pendidikan kepada sekolah-sekolah swasta, sehingga sekolah swasta mampu meningkatkan kualitasnya secara signifikan. Adanya subsidi ini pun dapat mempercepat pemenuhan akses pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu atau kelompok marjinal dan rentan di sekolah-sekolah swasta. Selain itu, optimalisasi pengelolaan dana-dana corporate social responsibility (CSR) dan bantuan-bantuan pendanaan pendidikan dari masyarakat pun perlu dilakukan untuk mempersempit disparitas kualitas antar sekolah baik negeri maupun swasta.

Keempat, dibentuk model sekolah zona integritas dengan penguatan regulasi terkait pelaksanaan PPDB dan dukungan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat agar PPDB berjalan transparan dan akuntabel. Sosialisasi terkait berbagai regulasi atau pedoman PPDB tersebut pun perlu dilakukan secara masif. Termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak modus pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi selama penyelenggaraan PPDB sebagai langkah preventif.

Rekayasa kuota rombongan belajar (rombel) yang kerap disisakan oleh para oknum kepala sekolah untuk menampung titipan secara offline dan jalur belakang harus segera dihentikan. Salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut ialah dengan menetapkan Keputusan Kepala Sekolah yang terkait hasil seleksi PPDB.

Putusan tersebut berisi informasi jumlah kelas atau rombel, jumlah siswa yang diterima dari masing-masing kelasnya, dan dari jalur PPDB mana ia diterima. Putusan tersebut mesti dibuka secara online selama minimal satu semester. Hal ini untuk memastikan dalam satu semester, jumlah siswa, kelas atau rombongan belajar di suatu sekolah tidak berubah dan tetap sama seperti ketika seleksi PPDB dibuka.

Selain itu, diharapkan para pejabat di berbagai institusi pemerintahan agar memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Negara Indonesia akan bersih dari KKN jika pendidikannya bersih yang dimulai dari proses PPDB yang bersih, bebas titipan, dan pelanggaran lainnya. Jika diperlukan semua pimpinan institusi Pemda melalui Inspektorat, Polri, Kejaksaan, TNI, Dewan Pendidikan, Perguruan Tinggi dan elemen tokoh masyarakat lainnya membuat pernyataan bersama atau pakta integritas melalui surat yang isinya mendukung pelaksanaan PPDB yang tansparan, akuntabel, bebas titipan, dan tidak ada pelanggaran lainnya. Selain itu, perlu juga langkah penegakan hukum (law enforcement) yang optimal guna menindak kecurangan dan pelanggaran selama PPDB.

Melalui berbagai upaya di atas, diharapkan menjadi langkah perbaikan secara sistemik yang bersifat terobosan atau breakthrough policy guna mengatasi persoalan PPDB selama ini. Pasalnya selama ini langkah perbaikan terhadap persoalan PPDB masih bersifat business as usual hanya menyangkut aspek-aspek yang kurang prinsipil dan fundamental. Karenanya, pelaksanaan PPDB selama ini, jangan berkutat pada problematika yang sama setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika upaya di atas dilakukan secara konsisten, diharapkan upaya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas melalui PPDB zonasi mampu dilakukan secara berkeadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement