Rabu 14 Jun 2023 16:22 WIB

Zona Integritas PPDB Zonasi

pemerataan akses pendidikan melalui PPDB zonasi mampu dilakukan secara berkeadilan.

Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP.
Foto:

Prasyarat Utama PPDB Zonasi

Pada dasarnya, kebijakan PPDB jalur zonasi ini memiliki niat dan tujuan yang bagus yakni mengatasi permasalahan ketimpangan pemerataan atau distrubusi aksesibilitas pendidikan. Akan tetapi, untuk mengimplementasikan kebijakan zonasi ini dibutuhkan prasyarat utama yakni pemerataan kualitas standar nasional pendidikan.

Di tengah kondisi kualitas standar nasional pendidikan yang mengalami disparitas, seperti kualitas sekolah yang satu dengan sekolah lainnya mengalami ketimpangan, maka kebijakan zonasi ini relatif tidak akan berjalan optimal, bahkan mencederai hak warga negara untuk bebas memilih sekolah tanpa sekat zonasi. Keberpihakan kepada warga sekitar sekolah merupakan hal terpuji jika semua sekolah memiliki standardisasi yang relatif sama. Dengan kata lain, zonasi tanpa standar kualitas pendidikan secara merata hanya merugikan warga negara yang domisilinya jauh dari sekolah-sekolah yang unggul.

Apalagi realitas di lapangan masih terdapat blank spot zonasi PPDB yakni terdapat kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri. Dengan kondisi tersebut, maka akan sulit mendapatkan hak keadilan dalam PPDB zonasi dalam upaya pemerataan akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Untuk itu, tidak mengherankan jika setiap penyelenggaraan PPDB khususnya jalur zonasi ini masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran dengan berbagai modus operandi. Misalnya rekayasa pindah kartu keluarga sementara dengan alamat yang lebih dekat dengan sekolah incaran atau titip menitip melalui oknum tertentu yang memiliki relasi dan pengaruh yang kuat.

Dengan demikian, pemenuhan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan prasyarat utama dan mutlak guna menyelenggarakan PPDB zonasi. Delapan standar nasional pendidikan nasional yang harus dipenuhi tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Pemerintah harus konsisten dengan aturan yang dibuatnya dan  jangan hanya bisa merumuskan tapi sulit melaksanakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement