Rabu 14 Jun 2023 13:03 WIB

Demokrat: Semua Harus Bersiap Terhadap Putusan MK

Delapan fraksi di DPR RI menolak sistem proporsional tertutup.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI - Edhie Baskoro Yudhoyono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI - Edhie Baskoro Yudhoyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, pihaknya mendukung sistem proporsional terbuka. Mereka menjadi satu dari delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup.

Ibas berharap, MK memutuskan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, tentu semua pihak harus bersiap apa pun putusan MK.

"Tentunya sebagai pilar politik pilar demokrasi kita semuanya setelah putusan MK ini harus bersiap diri. Harus bersiap untuk berkompetisi dengan baik dan benar dan tentunya mengajak partisipasi publik sebanyak-banyaknya," ujar Ibas kepada wartawan dikutip Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, beberapa minggu hingga bulan ke depan adalah waktu yang sangat penting dalam proses demokrasi. Baik dari partai politik, penyelenggara Pemilu 2024, maupun para pemilihnya.

"Tentu sebagai kader dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, ya kita menginginkan sistem pemilu itu dilakukan secara terbuka, yang mana itu terkait kehendak rakyat dan kehendak mayoritas partai politik," kata Ibas.

"Karena sesungguhnya kita tahu proses demokrasi itu ya kita kembalikan. Rakyatlah yang sedang berpesta, rakyatlah yang akan menentukan pemimpinnya," ujar ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

"Hari ini MK sudah mengumumkan sudah memublikasikan karena seperti yang saya katakan di MK itu enggak ada sidang yang digelar tiba-tiba," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement