Selasa 13 Jun 2023 17:42 WIB

Komnas Perempuan: Isteri Sah Bukhori Yusuf Berupaya Kriminalisasi M

Komnas Perempuan sebut Isteri sah Bukhori Yusuf berupaya untuk mengkriminalisasi M.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Komnas Perempuan sebut Isteri sah Bukhori Yusuf berupaya untuk mengkriminalisasi M.
Foto:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo kemarin juga meminta agar Polda Metro Jaya mengabaikan sementara pelaporan pidana yang dilakukan RKD terhadap M. Hasto menegaskan M adalah saksi-korban yang sampai hari ini dalam perlindungan LPSK atas kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh BY. Hasto menegaskan, selain sebagai saksi-korban M, adalah pelapor KDRT yang diduga lakukan oleh mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu. 

M sejak Januari 2023 dalam perlindungan melekat oleh tim pengawalan LPSK. Perlindungan melekat tersebut dilakukan selama 24 Jam. Proses hukum pelaporan M terhadap BY sampai saat ini masih dalam penyelidikan di Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Hasto menegaskan pelaporan pidana yang dilakukan oleh RKD terhadap M, bertentangan dengan peran negara dalam melindungi seseorang yang berstatus sebagai saksi-korban. 

“Kami (LPSK) atas pelaporan balik tersebut (RKD terhadap M), agar Polda Metro Jaya mengesampingkan prosesnya,” kata Hasto, Ahad (11/6/2023).

 

Korban M sudah melaporkan BY ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) sejak November 2022. Tetapi kasusnya mangkrak. Senin (22/5/2023) tim pengacara, bersama pendampingan hukum M mengadukan nasibnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Setelah pengaduan Fraksi PKS memecat BY sebagai anggota DPR, dan kader partai. Setelah itu Bareskrim Polri mengambilalih penanganan hukum kasus tersebut dari Polrestabes Bandung setelah lebih dari tujuh bulan mangkrak.

Sampai hari ini, tim Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim Polri, pun belum meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Informasi yang diterima Republika melalui penyidikan, kepolisian sudah memeriksa saksi-korban M dua kali pekan lalu. Gelar perkara awal penyelidikan kasus tersebut, pun sudah dilakukan. Pekan ini, kepolisian kembali memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya memeriksa saksi dan pihak yang menikahkan BY dengan M. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement