Ahad 11 Jun 2023 23:50 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Yang Tewaskan Seorang Wanita di Pekanbaru

Korban tewas di rumah sakit usai dijambret pelaku.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Penjambretan di Angkutan Umum
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penjambretan di Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dan menembak pelaku jambret gelang emas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Pitri Laila, beberapa waktu lalu. Korban tewas di rumah sakit usai dijambret pelaku di Jalan Melati, Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku bernama M Nabil Kadafie alias Nabil ditangkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru atas kasus jambret. Dalam aksinya, pelaku menyebabkan korbannya tewas setelah dirawat di rumah sakit," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Jefri menjelaskan, pelaku beraksi Rabu, 24 Mei 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Pelaku ditembak polisi saat proses penangkapan karena berusaha kabur. Tak sendirian, Nabil melakukan aksi jambret tersebut bersama pelaku lainnya yang masih buron bernama Fajar. Keduanya melancarkan aksi jahatnya terhadap Pitri Laila, yang tewas setelah dirawat di rumah sakit.

Menurut penjelasan Sisri, pelapor dan saksi dalam kasus ini, kejadian berlangsung saat dirinya dan Pitri berboncengan dengan Honda Beat bernomor polisi BM 3052 YY. Mereka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Sakti dan melanjutkan perjalanan di Jalan Melati.

Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang membuntuti sepeda motor korban. Pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-Max hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah kiri.

"Salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri korban, sehingga korban tertarik dan jatuh dari sepeda motor," ujar Jefri.

Pitri langsung terjatuh dan mengalami luka pada tangan kiri dan kepala yang terbentur aspal hingga pingsan. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Pitri tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Kini, tersangka Nabil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, dan satu buah gelang emas.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement