REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi komoditas emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut sudah mengantongi tersangka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyidikan korupsi importasi logam mulia itu bagian dari penelusuran laporan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setotal Rp 189 triliun.
Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi emas, objek penyidikannya, salah-satunya berada di pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Terkait kasus tersebut, Mahfud menyebutkan, angka kerugian negara dari penihilan importasi emas tersebut mencapai Rp 49 triliun. Estimasi nilai kerugian negara ungkapan Mahfud tersebut lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung yang menakar penghilangan hak negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp 47,1 triliun.
Penyampaian proses kasus komoditas emas oleh Mahfud tersebut terkait dengan arah maju kinerja tim gabungan pemberantasan TPPU. Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menerangkan, proses pengungkapan dugaan korupsi komoditas emas yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum ada mengumumkan tersangka.
“Saya belum mendapatkan informasi dari penyidik di Jampidsus. Sampai hari ini proses penyidikan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada (tersangka), pasti kita umumkan,” kata Ketut, Jumat (9//2023).
Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui Republika, Kamis (8/6/2023) menyampaikan, penyidikan korupsi komoditas emas ini belum dapat mengumumkan tersangka. Karena, kata dia, tim penyidikannya masih melakukan telaah mendalam terkait dengan bentuk emas yang menjadi objek penyidikan kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman untuk kita mengetahui tentang jenis emasnya seperti apa. Apakah itu dalam bentuk emas batangan, atau yang lain,” ujar dia.
Febrie Adriansyah pernah menjelaskan, penyidikan korupsi komoditas emas ini terkait kegiatan ekspor-impor logam mulia dan emas. “Konstruksi kasus ini terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” kata Febrie kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” kata Febrie.