REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku dicurigai masih terus berkeliaran mencari korbannya untuk dipekerjakan di luar negeri.
"Jika menemukan pelaku, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," kata Rio kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).
Rio menuturkan, kejahatan perdagangan orang saat ini menjadi perhatian kepolisian untuk diberantas dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disinyalir masih mencari korban di Kabupaten Garut sehingga kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindaknya.
Pelaku kejahatan perdagangan orang itu, menurut Rio, menawarkan kepada korban pekerjaan ke luar negeri dengan beragam bentuk rayuan. Salah satunya ialah siap membantu pembuatan paspor.
"Menyelundupkan korbannya ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal," katanya.
Rio menyampaikan, pelaku setiap memberangkatkan korbannya bukan menggunakan visa kerja, melainkan visa kunjungan. Dalam proses perekrutannya juga tidak melibatkan perusahaan resmi yang memberikan jaminan perlindungan hukum.
Selain itu, lanjut Rio, yang cukup parah ialah praktik perdagangan orang tersebut mengikat korbannya dengan kontrak kerja menggunakan bahasa asing. Korban dirugikan dengan pasal-pasal yang bahasanya tidak dimengerti.