Juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.
Selain itu, wisman dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Jika ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau diproses secara hukum. Nantinya ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Agar edaran ini berjalan efektif dan tersosialisasi dengan baik, kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan rakor Pemerintah Pusat dan terutama maskapai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Dengan cara elegan
Lihat halaman berikutnya >>