Rabu 07 Jun 2023 05:33 WIB

BPIP Diminta tak Cawe-Cawe Soal Sistem Pemilu

Sebelumnya, Wakil Kepala BPIP menilai negara tak bubar jika sistem pemilu diubah.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Waka BPIP) Dr Karjono Atmoharsono.
Foto: BPIP
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Waka BPIP) Dr Karjono Atmoharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala BPIP, Karjono Atmoharsono menilai, negara tidak akan bubar jika pola pemungutan suara dalam pemilu diubah ke proporsional tertutup. Hal ini disampaikannya seusai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta pada pekan lalu.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritik komentar itu. Hal itu tidak sejalan konstitusi dan Pancasila keempat terkait kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Baca Juga

"Kalau dicermati kronologi sistem pemilu terbuka itu kembali dipilih, itu semua sejatinya adalah hasil dari permusyawaratan dengan hikmat kebijaksanaan dalam lembaga perwakilan untuk menjaga kedaulatan rakyat," kata HNW, Selasa (6/6/2023).

Ia menerangkan, DPR sudah berkali-kali bermusyawarah dengan pemerintah diwakili Kemendagri dan Kemenkumham. Dilakukan bersama pelaksana pemilu mulai dari KPU, Bawaslu sampai DKPP dengan hikmat dan bijaksana.

Akhirnya, pada Januari 2023, semua sepakat memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Maka itu, ia mengingatkan, BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila harus mengingatkan MK.

Apalagi, keputusan musyawarah yang lanjutkan pemberlakuan sistem terbuka itu tidak melanggar satupun pasal ketentuan UUD NRI 1945. Jadi, mestinya BPIP mengingatkan MK untuk melaksanakan ketentuan sila keempat tersebut.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, bukan malah cawe-cawe yang malah tidak sesuai dengan esensi sila keempat Pancasila dan konstitusi yang sekarang berlaku," ujar HNW.

HNW merasa, aneh kalau BPIP yang dilahirkan pascaera Reformasi seperti menjustifikasi tidak masalah kembali ke sistem tertutup yang diterapkan Orde Baru. Suatu orde yang sudah dikoreksi dengan hadirnya reformasi.

Apalagi, MK sendiri sudah membuat putusan yang final mengikat pada 2008 yang mengarahkan sistem pemilu berubah dari tertutup jadi proporsional terbuka. Sistem itulah yang dilaksanakan sejak Pemilu 2009, 2014, 2019.

"Dengan cawe-cawe melempar wacana logika seperti itu, jangan-jangan BPIP tidak mempermasalahkan tiga periode atau penundaan pemilu dengan dalih yang sama, pada masa Orba itu semua terjadi dan negara tidak bubar," kata HNW.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement