Selasa 06 Jun 2023 19:14 WIB

Ingat Pembacokan Sadis di Pomad Bogor? ini Tuntutaan Jaksa terhadap Pelaku

Si Pembacok sadis hadir di sidang mengenakan peci putih.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erdy Nasrul
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023).
Foto:

Setelah sidang tuntutan, akan ada nota pembelaan dari penasihat hukum anak, kemudian tanggapan JPU atas nota pembelaan, baru setelah itu memasuki sidang putusan. “Tapi mungkin hanya berselang beberapa hari saja. Soalnya masa penahanan anak tidak seperti dewasa,” jelasnya, Senin (5/6/2023) malam.

Sebelumnya, diberitakan ASR telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). ASR didakwa dengan dua dakwaan, dakwaan pertama yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

 

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement