Menurut Sugito, dalam catatan imigrasi, masa izin tinggal CAP dan suaminya CM (49) telah dinyatakan habis sejak 11 Mei 2023. Imigrasi mengecualikan pelanggaran masa izin tinggal tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar, terungkap bahwa CAP memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand. Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan videonya pun tersebar hingga menjadi viral.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap CAP. Polisi menjeratnya dengan pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.