Ahad 04 Jun 2023 20:18 WIB

Jadi Guru Besar Binus, Prof Juneman Gagas Konsep Melawan Korupsi Ilmu

Menurut dia, korupsi berpangkal pada korupsi ilmu.

Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si. dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap bidang Psikologi Sosial Universitas Bina Nusantara (Binus), Auditorium Binus University Kampus Anggrek.
Foto: Dok. Bin
Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si. dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap bidang Psikologi Sosial Universitas Bina Nusantara (Binus), Auditorium Binus University Kampus Anggrek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Prof Dr Juneman Abraham, SPsi, MSi, dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap bidang Psikologi Sosial Universitas Bina Nusantara (Binus), Auditorium Binus University Kampus Anggrek. Dalam pengukuhan tersebut, Prof Juneman menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul "Melawan Korupsi Ilmu: Trajektori Sains Terbuka dan Psikoinformatika". Ia menyampaikan gagasan bahwa melawan korupsi harus dimulai dengan melawan korupsi ilmu dan pemahaman yang tepat tentang korupsi. 

Menurut dia, korupsi berpangkal pada korupsi ilmu. Baik otoritas publik maupun otoritas sains kehilangan kualitas positifnya karena penyalahgunaan otoritas untuk kepentingan lebih sempit. 

Baca Juga

“Transparansi merupakan syarat untuk mengatasi korupsi. Namun tidak cukup. Transparansi tanpa pemahaman hanya akan menghasilkan korupsi terbuka.  Sains terbuka tanpa trajektori berbasis Pancasila, agama, dan konstitusi, tidak akan efektif melawan korupsi ilmu,” ujar dia, seperti dilansir pada Ahad (4/6/2023). 

Menurutnya, orang Indonesia lebih tertarik untuk membaca dan mendengarkan "satu sisi" dari sains global daripada apa yang telah ditemukan oleh peneliti kita sendiri.

“Sains global cenderung menghasilkan ilmu yang terkorupsi karena tekanan ekosistem sains global yang egosentrik dan kompetitif,” katanya.

Prof Juneman menyatakan, Sains Terbuka juga sering dihadapkan pada tudingan seperti bermuatan ideologi neoliberal. Oleh karena itu, ia menekankan adanya basis etis Sains Terbuka yang tak tergoyahkan, yaitu Pancasila dan agama sebagai basis lintasan sains terbuka.

“Perlu diketahui bahwa pembangunan hanya akan efektif apabila didasarkan pada kebijakan publik yang melandaskan diri pada sains yang berintegritas, kuat, dan berorientasi pada masyarakat,” katanya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 mencatat telah menindak 1.515 pelaku korupsi, dan sebanyak 371 orang di antaranya adalah pengusaha.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Karena jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Pada akhirnya, lagi dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban.

"KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujar Kumbul, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement