Sabtu 03 Jun 2023 10:00 WIB

MUI Riau: LGBT Seperti Api dalam Sekam

LGBT dinilai tidak dibenarkan dengan norma agama di Indonesia.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: MgRol112
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Riau, Ilyas Husti, mengatakan,  lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah perbuatan yang menyimpang dan harus dibasmi. Menurut Ilyas, perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma agama di Indonesia.

"Karena kalau tidak dibasmi takut kita seperti tuhan memperlakukan kepada umat Nabi Luth. Itu kan sudah tegas," kata Ilyas Husti, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga

Ia menyebut MUI telah mengeluarkan sikap dan sudah membuat fatwa. Ditegaskan bahwa LGBT perbuatan penyimpangan ajaran agama yang harus dibasmi.

Ilyas mengimbau seluruh tokoh -tokoh agama, ormas termasuk MUI seluruh Indonesia, dan di MUI Riau juga telah menyampaikan ke seluruh MUI di Kabupaten/Kota sampai ke tingkat kecamatan bahwa harus waspada LGBT.

"Oleh karena itu kita harus mengawal supaya mereka tidak merajalela. Karena mereka ini (kelompok LGBT) seperti api dalam sekam berkembangnya," ucap Ilyas.

Ilyas meminta masyarakat bisa melaporkan jika ada tempat-tempat yang terindikasi ada yang menjadi tempat -tempat pusat LGBT.

Ia berharap mulai lembaga ormas sampai ke MUI dan segala macam harus merapatkan barisan bersama -sama agar tidak memberikan ruang bagi keberadaan LGBT. Bila LGBT dibiarkan, Ilyas khawatir generasi masa depan bangsa akan rusak.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 57 pasangan diduga LGBT terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pekanbaru. Kejadian yang berlangsung di Kecamatan Sukajadi pada Ahad (28/5/2023) ini berdasarkan dari laporan warga sekitar

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement