Kamis 01 Jun 2023 18:46 WIB

Kekerasan Seksual di Parimo, KemenPPPA: Hukumannya Sangat Berat, Bisa Ditambah Kebiri

Kekerasan seksual terhadap remaja putri 15 tahun pertama kali dilakukan oknum guru.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto:

Dalam konferensi pers kemarin, Kamis (31/5/2023) Agus menduga, jika kekerasan seksual yang dilakukan 11 orang terhadap anak berusia 15 tahun itu tidak dilakukan bersama-sama. Menurut dia, kasus yang ada terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu berbeda-beda. Dilakukan secara berdiri sendiri, dan tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement