Kamis 01 Jun 2023 18:46 WIB

Kekerasan Seksual di Parimo, KemenPPPA: Hukumannya Sangat Berat, Bisa Ditambah Kebiri

Kekerasan seksual terhadap remaja putri 15 tahun pertama kali dilakukan oknum guru.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto:

“Dan pernyataan ini menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual, yang telah diperbarui,” kata Maidina.

Menurut dia, dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga dengan adanya UU No. 23 tahun 2002, tidak menjelaskan narasi polisi bahwa iming-iming dalam kekerasan seksual itu menurunkannya menjadi ‘persetubuhan’. Sebaliknya, kata dia, sekalipun ada iming-iming, bujuk rayu, perbuatan itu tetap kekerasan seksual.

“Bahkan level kejahatannya lebih berat. Dalam UU Perlindungan Anak pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur, ihwal pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak. Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan karena pihaknya yang tidak menggunakan istilah tersebut.

“Kita minta tidak menggunakan istilah pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement