Rika juga membantah bahwa pihaknya telah memberikan perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane. "Tidak ada perlakuan khusus," tegas Rika, Selasa (30/5/2023).
Menurut Rika, pihaknya menerima dua tahanan yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serah terima, kata Rika, dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Kemudian kedua tersangka di tempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya.
“Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” terang Rika.
Rika melanjutkan, untuk fasilitas untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses masa perkenalan lingkungan selesai dilakukan. Artinya fasilitas tersebut baru didapat Mario Dandy dan Shane Lukas setelah 14 hari menginap di Rutan Cipinang.
“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk videocall. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika.
Di internet sempat beredar informasi bahwa Mario Dandy mendapatkan privilese selama ditahan. Tersangka Mario dan Shane mendapatkan fasilitas ruang makan hingga alat komunikasi selama ditahan di Rutan Cipinang.