Rabu 31 May 2023 19:02 WIB

Yasonna Bantah Mario Dandy Dapat Keistimewaan Selama di Rutan Cipinang

Penahanan Mario Dandy dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto:

Rika juga membantah bahwa pihaknya telah memberikan perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane. "Tidak ada perlakuan khusus," tegas Rika, Selasa (30/5/2023).

Menurut Rika, pihaknya menerima dua tahanan yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serah terima, kata Rika, dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Kemudian kedua tersangka di tempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya.

“Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” terang Rika.

Rika melanjutkan, untuk fasilitas untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses masa perkenalan lingkungan selesai dilakukan. Artinya fasilitas tersebut baru didapat Mario Dandy dan Shane Lukas setelah 14 hari menginap di Rutan Cipinang.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk videocall. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika.

Di internet sempat beredar informasi bahwa Mario Dandy mendapatkan privilese selama ditahan. Tersangka Mario dan Shane mendapatkan fasilitas ruang makan hingga alat komunikasi selama ditahan di Rutan Cipinang.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement