Rabu 31 May 2023 16:18 WIB

Polisi Tangkap YP, Pelaku Penggadaian Mobil Milik Teman di Kota Bekasi

YP menggadaikan Grand Max milik FG senilai Rp 15 juta di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo.
Foto: Dok Polri
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Pondok Gede meringkus berpemuda inisial YP yang mencuri mobil temannya sendiri. Penangkapan YP dilakukan, setelah korban FG sekaligus teman pelaku melaporkan kendaraannya yang hilang pada 6 Mei 2023 ke kepolisian.

"Korban FG melaporkan kendaraannya hilang dicuri. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, kata Dwi, YP menjadi pelaku pencurian kendaraan Grand Max B 9861 KAN. YP merupakan sahabat pelapor. Dwi menuturkan, berdasarkan pengakuannya, YP meminjam mobil itu melalui rekannya inisial J.

Merasa telah mudah mendapat pinjaman roda empat, sambung dia, muncul niat jahat YP untuk memiliki sebagian atau seluruhnya dengan cara duplikat kunci kendaraannya. "Pelaku menduplikat kunci mobil korban," kata Dwi.

 

Untuk menutupi aksi kejahatannya, pelaku mengembalikan kendaraan yang meminjamnya kepada pemiliknya. Pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku datang ke gudang membuka kunci gerbang. "Dan langsung membawa kabur mobil menggunakan kunci yang sudah dia duplikat," ucap Dwi.

Menurut Dwi, pelaku mengaku tega berbuat jahat kepada temannya karena desakan ekonomi. Pelaku ternyata menggadaikan mobil itu kepada orang lain berinisial H senilai Rp 15 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement