Dikatakan dia selama sembilan bulan berumah tangga dengan M, BY adalah korban dari sikap posesif isteri keduanya itu. “BY menceraikan M karena tidak tahan dengan M yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara mengancam BY,” ujar Maharini, Senin (22/5/2023). “Jadi tidak benar bahwa M adalah korban. Justeru BY adalah korban dari M,” ujar Maharini.
Pada Jumat (26/5/2023), dalam konfrensi pers, tim pembela BY pun membantah M adalah korban KDRT. Pengacara Ahmad Mihdan menegaskan, yang terjadi antara BY dan M adalah perselisihan suami istri biasa.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan ada KDRT,” kata Ahmad. Tim pengacara BY, justeru menyampaikan bahwa M adalah pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).
“Tim hukum BY telah mengumpulkan bukti-bukti terkait penyakit yang diderita oleh M selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di RSKO Cibubur, Jakarta Timur,” begitu kata Ahmad saat konfrensi pers di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (26/5/2023).
Namun ketika Republika.co.id menanyakan perihal apa kesimpulan dari tim dokter yang memeriksa M tersebut, tim pengacara BY itu, pun tak ada yang bisa menjelaskan. Tim pengacara juga tak dapat menjawab pertanyaan sejak kapan M disebut sebagai pasien di RSKO.
“Kami belum mendapatkan cerita detail dari klien kami Pak BY mengenai hal tersebut,” ujar Ahmad. Ahmad cuma mengatakan, alat bukti yang dikumpulkan pihaknya terkait M selaku pasien kecanduan obat-obatan di RSKO dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
“Setidaknya bisa menjadi perimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegakan hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor M,” begitu ujar Ahmad.