Selasa 30 May 2023 09:30 WIB

Kerja Keras Bebas Cemas Diharapkan Tingkatkan Performa Pekerja di Perusahaan

Kerja keras bebas cemas menjadi motto dan kampanye BP Jamsostek.

Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri (kanan)
Foto: Dok web
Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerja keras bebas cemas menjadi kampanye Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada pesertanya. Pesan tersebut dimaksudkan agar pekerja yang sudah terlindungi Jamsostek dapat maksimal mencari nafkah untuk membahagiakan orang-orang yang dicintai.

Pada tahun lalu, pihaknya mencoba mencari tahu apa kata kunci yang paling banyak dicari orang saat berselancar di mesin pencarian internet. Ternyata hasilnya adalah cemas. Berdasarkan hal itu, dibuatlah moto kerja keras bebas cemas.

Baca Juga

Harapannya, banyak orang tercerahkan dengan kepesertaan dan perlindungan Jamsostek sehingga mereka tak lagi mengkhawatirkan keberlangsungan mereka dan keluarga jika sewaktu-waktu terjadi risiko kerja.

“Program perlindungan kami dilakukan dengan gotong royong, didasarkan pada peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BP Jamsostek Jakarta, Sudirman Suhuri, saat berkunjung ke perusahaan peserta program beberapa waktu lalu.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menyelengarakan perlindungan sosial untuk pekerja sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. Salah satu yang menjadi target dari kegiatan sosialisasi program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah pekerja di pasar Modal Indonesia, untuk mengelola dana dari berbagai kalangan investor, seperti bank, dana pensiun, asuransi, Yayasan.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada perusahan insight invesments managaments yang telah mendaftarkan tenaga kerja dan memberikan perlindungan kepada seluruh karyawannya. 

Dia menjelaskan, semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mendapat perlindungan  program jaminan sosial ketenagakerjaan. Suhuri menjelaskan bagaimana koordinasi antara BPJS Ketenegakerjaan dan pihak perusahaan yang terjadi di lapangan terkait dengan pelaksanaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keduanya merupakan program dasar yang harus dimiliki setiap pekerja.

Ketika terjadi kecelakaan kerja, sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan, pekerja biasanya akan mengalami kehilangan penghasilan. Gaji bulanan terputus. Sementara keluarga di rumah, sangat bergantung kepada hal tersebut. Lambat laun, kehilangan penghasilan ini dapat mengakibatkan keterpurukan ekonomi.

Namun peserta yang mengikuti program JKK tak akan mengalami hal demikian. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja sakit, dia akan menjalani perawatan hingga sembuh. Selama menjalani perawatan dan tidak bekerja, si pekerja mendapatkan santunan sementara tak bekerja sebesar satu kali gaji yang dilaporkan selama setahun. 

Jika setelah itu masih menjalani perawatan, si pekerja tetap mendapatkan santunan setiap bulannya sebesar separuh dari jumlah gaji yang dilaporkan. Sementara itu, semua biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Juga tiga program lainnya, yaitu jaminan pensiun (JP), Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).   

Pihaknya akan memberikan informasi secara masif berbentuk flyer terkait dengan JMO Mobile. "Melalui JMO Mobile, tenaga kerja bisa mendapatkan akses dan informasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat," jelas Suhuri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement