Sabtu 27 May 2023 17:44 WIB

Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN, Ini Komentar Thomas Djamaluddin

Dihukum lebih ringan dibandingkan APH, Thomas Djamaluddin bisa memahami posisi BRIN.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin.
Foto:

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu imbas komentarnya yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ujar Handoko lewat keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

Setelah kejadian tersebut, BRIN bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya. Dari sana kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," kata Handoko.

Baca: Breaking News! BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement