Jumat 26 May 2023 18:34 WIB

Ramai Penipuan Tiket Konser, BSN Berencana Siapkan SNI untuk Promotor Musik

BSN berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Qommarria Rostanti
Tersangka penipuan tiket Coldplay ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2023). Maraknya penipuan membuat Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Tersangka penipuan tiket Coldplay ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2023). Maraknya penipuan membuat Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas maraknya penipuan tiket konser di antaranya pembelian tiket konser Coldplay serta tiket konser K-pop di Indonesia. Perlukah ini dilakukan?

"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, karena itu harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala BSN Kukuh S Achmad kepada wartawan belum lama ini, dalam rilis media yang diterima Republika.co.id pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Pihaknya tengah membicarakan kebutuhan akan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor acara dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia. "Kan harusnya bisa disertifikasi, kami sedang membicarakan itu, kemungkinan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," kata dia. 

BSN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kami tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi di dalamnya dan mereka  memerlukan kepastian standar itu yang kami bantu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri terkait penipuan tiket konser Coldplay. Kedua ditetapkan tersangka dan ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun tersebut kemudian dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.

Pelaku selanjutnya membuka jasa titip atau jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran jastip.

Tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id. Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement