REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga Depok, Jawa Barat, Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumin, pernah dilaporkan pada 2016 silam. Kemudian, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan proses restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” ujar Hengki kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Dengan demikian, Hengki mengatakan, dengan apa yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Sehingga polisi menambahkan pasal baru terhadap sang suami Bani. Dalam kasus dugaan KDRT terbarunya, baik sang istri Putri Balqis maupun suaminya Bani Bayumin keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena kedua belah pihak saling melapor atas dugaan KDRT.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ujar Hengki.
Selanjutnya, kata Hengki, apabila tersangka Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, maka yang bersangkutan terancam tambahan sepertiga dari hukumannya. Saat ini polisi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Bani. Itu karena tersangka Bani masih menjalani perawatan seusai alat kelaminnya mengalami pembengkakan akibat pertikaiannya dengan tersangka Putri Balqis.
"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," tutur Hengki.
Kasus KDRT ini diviralkan oleh adik daru Putri Balqis bernama Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.
Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui jika sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam. Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok. Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujar Hanum.