Senin 22 May 2023 00:39 WIB

LPSK Lindungi M, Korban KDRT Diduga Dilakukan Anggota DPR

LPSK melindungi M yang diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan anggota DPR

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi). LPSK Lindungi M Saksi-Korban KDRT yang Dilakukan Oknum Anggota DPR.
Foto:

Salah satu anggota tim pendamping hukum saksi-korban M, Ellywati Suzana Saragih menerangkan, kasus kliennya sudah tujuh bulan mangkrak di dua institusi kepolisian. Laporan awal kasus ini, dikatakan dia, dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke Polresta Bandung, Jabar pada November 2022.

Namun belakangan, kata Elly, Tim Penasihat Hukum Perempuan Anak (PPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil melakukan pendampingan hukum dan meminta kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

“Tetapi penanganannya juga tidak berjalan. Sudah lebih dari tujuh bulan kasus ini tidak ke pengadilan tanpa ada alasan hukum yang jelas,” ujar Elly.

Pada Januari 2023, kata Elly, timnya meminta LPSK, turun tangan memberikan perlindungan terhadap saksi-korban M. Dan sampai saat ini, LPSK menyetujui untuk melakukan pengawalan melekat terhadap fisik, dan pendampingan psikologis terhadap saksi-korban M.

“Kami dari tim pendampingan hukum untuk saksi-korban M, berencana untuk melaporkan terlapor (BY) ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) Senin (22/5/2023) besok,” terang Elly, kepada Republika, Ahad (21/5/2023).

Elly belum bersedia membeberkan lengkap soal penyimpangan seksual dan KDRT macam apa yang dilakukan terlapor BY terhadap saksi-korban M. Tapi dikatakan dia, penderitaan fisik dan psikologis yang dialami M terjadi sepanjang Januari 2022. Puncaknya, dikatakan dia, pada November 2022.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement