Ahad 21 May 2023 08:57 WIB

Populer Sepekan, Drama Penembakan Hingga Bantahan Bahar Smith Keturunan Nabi

Pengamat menilai kasus penembakan Bahar Bin Smith bisa dihentikan jika tak ada bukti.

Rep: Teguh/Ali Mansur/Shabrina/ Red: Teguh Firmansyah
Bahar bin Smith.
Foto:

Kemudian, apabila terbukti tidak serius, pihak kepolisian layak menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai motif membuat laporan tersebut. “Dan kalau diteruskan, kepolisian bisa juga mengusut soal penyebaran berita bohong,” ucap Bambang Rukminto. 

Dosen hukum pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya.

Menurut Zainuddin, ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya. 

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement