Rabu 17 May 2023 20:41 WIB

Bidan dan Dokter di Mataram Jadi Saksi Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

Perempuan berusia 36 tahun dan kekasihnya HA menjadi tersangka kasus aborsi.

Ibu hamil (Ilustrasi). Dokter dan bidan di Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi saksi kasus aborsi.
Foto:

Dari pemeriksaan bidan tersebut, NA kemudian mengetahui kepastian bahwa dirinya sedang hamil. Bidan itu pun menyatakan bahwa kehamilan NA mengalami gangguan dan kecil kemungkinannya janin tersebut dapat bertahan.

Esok hari dia datang lagi ke bidan karena cukup banyak mengalami pendarahan. Bidan lalu mengatakan bahwa kandungan NA lemah dan tipis kemungkinan janinnya untuk selamat.

Bidan pun menawarkan NA obat. Tersangka NA menjawab dengan menganggukkan kepala. Tanpa mengetahui nama obat tersebut, NA meminum dua butir dan dua lainnya dimasukkan melalui kemaluan. Usai proses pengobatan itu selesai, bidan FT menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa membantu mengeluarkan janin NA karena keterbatasan alat.

Sebelum akhirnya menyelesaikan proses persalinan darurat di RSUD Kota Mataram, NA bersama HA secara rutin mengecek kondisi kesehatan di bidan FT. Namun, pada 22 April 2023, NA mengalami kontraksi di rumahnya.

NA bersama HA kini telah mendekam di Rutan Polresta Mataram. Sebagai tersangka keduanya dikenakan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement