Selasa 16 May 2023 22:28 WIB

Satpol PP Kota Madiun Gelar Razia Penjualan Minuman Keras

Petugas merazia di beberapa titik yang rawan peredaran minuman beralkohol.

Razia minuman keras (ilustrasi). Satpol PP Madiun merazia sejumlah warung dan toko dengan sasaran mencegah penjualan minuman keras di wilayah setempat.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Razia minuman keras (ilustrasi). Satpol PP Madiun merazia sejumlah warung dan toko dengan sasaran mencegah penjualan minuman keras di wilayah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur bersama petugas gabungan merazia sejumlah warung dan toko dengan sasaran mencegah penjualan minuman keras di wilayah setempat. Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi, mengatakan ada titik yang menjadi sasaran operasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) petugas Satpol PP pada Senin (15/5/2023) malam.

"Petugas melaksanakan razia di beberapa titik yang yang ditengarai rawan peredaran minuman beralkohol. Hasilnya petugas gabungan menemukan puluhan liter miras berbagai merek," ujar Gamal, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Adapun petugas gabungan yang dilibatkan dari unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan setempat. Lokasi sasaran operasi tersebut di antaranya berada di kawasan Pasar Besi Srijaya (Njoyo) dan di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo.

Ia menjelaskan, di salah satu toko kawasan Pasar Srijaya, petugas berhasil mengamankan 21 botol Anggur Merah, 26 botol kecil dan 1 botol besar arak jowo, 12 botol hovan, 23 botol vodka, dan 1 botol Martell.

"Kemudian di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo, petugas juga mendapatkan dua jeriken arak jowo dengan berat 40 liter," kata Gamal.

Pihaknya menambahkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan kepada bidang Penegakan Perda (Gakda). Artinya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia menegaskan pihaknya akan semakin rutin menggelar razia serupa, bahkan akan semakin ditingkatkan. Gamal menyebut kegiatan razia bisa sampai delapan kali dalam sebulan. Hal itu dilakukan untuk semakin menekan peredaran minuman keras untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Madiun.

"Yang jelas kita akan laksanakan rutin, untuk meminimalisasi pelanggaran. Tidak hanya menyasar warung, toko, maupun THM yang terindikasi menjual miras, namun juga sejumlah rumah indekos," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement