Selasa 16 May 2023 16:50 WIB

Komnas HAM Pelajari Laporan terhadap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

Komnas HAM akan mempelajari laporan terhadap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). Komnas HAM akan mempelajari aduan terhadap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Foto: Dok Komnas HAM
Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). Komnas HAM akan mempelajari aduan terhadap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menerima pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah menyangkut Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj). Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM. 

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menjamin pihaknya akan menelaah pengaduan tersebut. Hanya saja, proses tersebut bakal memakan waktu.

Baca Juga

"Komnas HAM tidak boleh menolak semua pengaduan kan, jadi semua pengaduan akan kita terima. Kedua, kita akan mempelajari terkait pelanggaran HAMnya tentang kebebasan beragama ini," kata Hari kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Hari menyampaikan adanya peluang memeriksa atasan APH dan TDj di BRIN. Komnas HAM berencana menanyakan status keduanya di BRIN, termasuk proses sidang etiknya sudah sejauhmana. 

"Kita akan memeriksa BRIN, dalam arti memanggil Kepala BRIN dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan ujaran kebencian itu," ujar Hari. 

Hari menegaskan Komnas HAM berupaya mengembalikan lagi rasa aman bagi warga Muhammadiyah yang sempat diancam oleh APH. "Kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," lanjut Hari. 

Hari mengingatkan ancaman pembunuhan seperti diutarakan APH tak bisa dianggap sepele. Ancaman tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak hidup manusia. "Ancaman pembunuhan dimana pun memang ini melanggar hak untuk hidup, ini harus diproses," tegas Hari. 

Hari juga meminta Polri menindak tegas perkara hukum yang menjerat APH. Komnas HAM mewanti-wanti hak hidup manusia dijamin oleh UU HAM. "Pihak kepolisian harus bertindak tegas terkait ancaman pembunuhan terhadap siapa saja bukan hanya warga Muhammadiyah," ucap Hari. 

Di sisi lain, Komnas HAM memantau mencuatnya isu kebebasan beragama baik penolakan pembangunan rumah ibadah belakangan ini. Pihak Muhammadiyah pun melaporkan penolakan pembangunan masjid di Aceh kepada Komnas HAM. Komnas HAM menerjunkan tim guna mengusut pengaduan itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran. 

"Artinya menjelang tahun politik ini kan isu identitas kental banget, termasuk bagaimana tercerabut intoleransi di Indonesia," tegas Hari.

Diketahui, LBH-AP PP Muhammadiyah melaporkan APH dan TDj ke Komnas HAM karena dinilai melakukan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi.

"Sehubungan dengan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj, LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023). 

Sebelumnya, polisi mengungkap motif APH melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka APH telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal. APH disebut sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran. Namun, kemudian APH mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.

APH dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Sedangkan TDj masih melenggang bebas. 

Adapun Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement