REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- HS (36 tahun) menembakan tiga butir peluru ke Puskesmas Depok I, Maguwoharjo, Sleman pada Kamis (11/5/2023) malam. Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi, mengungkapkan motif pelaku nekat melakukan pengrusakan tersebut lantaran sakit hati.
"Motif sederhana, yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan. Pada saat yang bersangkutan berusaha mengkonfirmasi kepada puskesmas tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati dan mengajak lima temannya," kata Yuswanto dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Dalam menjalankan aksinya HS tidak sendirian. Ia mengajak empat rekannya untuk melancarkan niat jahatnya tersebut. SM (36 tahun) meminjamkan senjata yang ia punya ke HS.
"Jadi empat orang yang lain ini atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu untuk melakukan pengrusakan secara bersama-sama senjata api yang tidak sah secara kepemilikannya," tuturnya.
HS dipecat dari pekerjaannya per 31 Maret 2023. Dalam rentang waktu satu bulan tersebut rasa kecewa pelaku tidak kunjung, sehingga pada awal Mei ini pelaku merencanakan tindakannya tersebut.
"Senjatanya sendiri masih kita dalami, dan ini akan kita telusuri dan juga akan kita kembangkan dalam perkara lain yaitu kepemilikan senjata api," ujarnya.
Dari hasil olah TKP kepolisian menemukan 11 butir gotri atau bola besi dengan ukuran diameter lebih kurang 6 mm berwarna emas di bawah jendela di halaman puskesmas. Terdapat juga beberapa pecahan kaca.
"Dari 11 gotri tersebut itu terdapat beberapa lubang diantaranya ada di kaca puskesmas, ada di kusen termasuk di pagar dan di dinding samping puskesmas," ujarnya.
Polisi berhasl menangkap lima pelaku. Kelima pelaku tersebut yaitu LS (35), HS (36), SM (36), HA (38) dan RA (43).
"Untuk kelima tersangka ini kita kenakan Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan juga kita gabungkan dengan pasal 170 KUHP dan juga pasal 406 pengrusakan," ujarnya.