Senin 15 May 2023 15:51 WIB

Jaksa Agung: Saya tidak Diam Jika Ada Bukti Menkominfo Terlibat Korupsi BTS 4G

Jaksa Agung menegaskan tak akan diam jika ada bukti Menkominfo terlibat kasus BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri). Jaksa Agung menegaskan tak akan diam jika ada bukti Menkominfo terlibat kasus BTS 4G.
Foto:

Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tersangka AAL, juga disebutkan adanya permintaan langsung uang Rp 500 juta setiap bulannya oleh Menkominfo Johnny Plate kepada dirut BAKTI itu. Akan tetapi, Kuntadi, pada Senin (15/5/2023) menyampaikan, dugaan keterlibatan Menteri Johnny, pun Gregorius Plate dalam kasus ini, belum cukup bukti untuk meningkat sebagai tersangka.

“Ada isu-isu yang beredar. Tetapi bagi kami sepanjang alat bukti itu belum cukup, minimal dua alat bukti, kalau saksi minimal dua saksi, kalau alat buktinya cukup, pasti kami tindak lanjuti,” begitu kata Kuntadi.

Menteri Johnny, pada Maret 2023 lalu, pernah menegaskan, dirinya siap dimintakan pertanggungjawaban hukum terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. “Saya sebagai warga negara, dan menteri komunikasi dan informatika, pembantu presiden, punya kewajiban untuk selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Dan itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny.

Kerugian Negara

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pun sudah merampungkan dan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut ke Jaksa Agung. Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, selama enam bulan investigasi bersama yang dilakukan tim di Jampidsus, penghitungan kerugian negara terkait korupsi BTS 4G Kemenkominfo itu senilai delapan triliun lebih.

“Berdasarkan semua yang kita lakukan (hitung), berdasarkan alat-alat bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan, dan kami simpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar (Rp) 8,32 triliun,” begitu ujar Yusuf, di Kejakgung, Senin (15/5/2023).

Yusuf menerangkan, ada tiga kategori nilai kerugian yang diperoleh dari penghitungan versi BPKP. Penghitungan pertama terkait dengan kerugian negara dalam kegiatan penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Kedua, kerugian negara yang diperoleh dari penghitungan penggelembungan anggaran atau mark-up penyediaan infrastrukur BTS 4G BAKTI. Ketiga, terkait dengan penghitungan kerugian negara menyangkut pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. 

 

Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di puluhan ribu titik. Yang terindikasi korupsi ada pada 4.200 titik terluar wilayah Indonesia yang terbagi dalam lima paket tender. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement