Senin 15 May 2023 15:51 WIB

Jaksa Agung: Saya tidak Diam Jika Ada Bukti Menkominfo Terlibat Korupsi BTS 4G

Jaksa Agung menegaskan tak akan diam jika ada bukti Menkominfo terlibat kasus BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri). Jaksa Agung menegaskan tak akan diam jika ada bukti Menkominfo terlibat kasus BTS 4G.
Foto:

Dari penyidikan di Jampidsus, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. AAL satu-satunya tersangka dari penyelanggara negara dalam kasus ini. 

Empat tersangka lainnya, adalah pihak swsta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lima tersangka tersebut sudah dalam penahanan sejak Januari 2023 lalu.

Pekan lalu tiga dari lima tersangka, AAL, GMS, dan YS, berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan dan segera disidangkan ke PN Tipikor. Dari berkas perkara yang dilimpahkan, penyidik menjerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primer.

Dakwaan subsider, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus tersangka GMS, penyidik menembahkan lebih subsider menggunakan Pasal 9 UU Tipikor, dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Soal Menkominfo Johnny Plate, penyidik berkali-kali menyebutkan peran menteri dari Partai Nasdem itu terkait kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.

Proyek nasional tersebut penganggarannya tahun jamak sampai 2025 senilai Rp 10 triliun. Tetapi, pencairan dimintakan oleh kementerian penuh 100 persen pada 2021-2022. Penyidik Jampidsus dua kali memeriksa Menteri Johnny pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 terkait perannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement