Sabtu 13 May 2023 19:40 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Bea Cukai dan Antam Terkait Korupsi Emas

Jampidsus mengusut kasus baru penyimpangan komoditas emas senilai Rp 47,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan otoritas di Bea Cukai Kemenkeu dan PT Aneka Tambang (Antam) dalam dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyidikan kasus itu masih berjalan.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman materi pembuktian serta pengumpulan bukti dari rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. "Kalau penyidikan korupsi emas itu, ada beberapa pihaklah (yang diduga terlibat). Salah satunya itu, Antam," kata Febrie kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Ditanya apakah dalam penyidikan kasus baru tersebut ada menyeret dugaan keterlibatan penyelenggara negara? Febrie mengatakan, jajarannya sekarang ini, masih mempelajari terkait masuknya barang atau komoditas emas dan logam mulia melalui Bea Cukai. "Itu kalau (yang dimaksud) penyelenggara negaranya," ucap Febrie.

Saat ini, kata dia, tim penyidikannya masih berada di sejumlah kota di Provinsi Banten, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim). Mereka sedang melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. "Kasus ini, di lapangan anak-anak (penyidik) masih geledah. Nanti kita tunggu hasilnya, Senin (15/5/2023), insya Allah kita rilis," ujar Febrie.

Kejagung pada Jumat mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan pengelolaan komoditas emas periode 2010-2022. Penyidikan kasus tersebut resmi diundangkan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023 bertanggal 10 Mei 2023.

Dalam penyidikan kasus baru itu, tim penyidik Jampidsus sejak Rabu (10/5/2023) malam WIB, bergerak di tujuh titik melakukan serangkaian penggeledahan. "Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Pulogebang, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di Surabaya," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat.

Ketut tak menjelaskan objek penggeledahan yang dilakukan penyidik di kota-kota tersebut terhadap insitutusi atau badan usaha. Akan tetapi, menurut Ketut, penggeledahan di Surabaya, dilakukan terhadap dua perusahaan swasta importir dan pengelola emas, serta perhiasan.

Keduanya adalah PT UBS yang berada di Tambaksari dan PT IGS yang berada di Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jatim. PT UBS dari penelusuran sumber terbuka di internet, adalah PT Untung Bersama Sejahtera atau UBS Gold yang mengiklankan diri sebagai produsen perhiasan emas dan logam mulia.

Sedangkan PT IGS, adalah Indah Gold Signature perusahaan pada bidang usaha logam dan produksi emas batangan. Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas itu sebetulnya sudah dalam penyelidikan tim Jampidsus Kejakgung sejak 2021.

Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas mencapai Rp 47,1 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari manipulasi pajak dan bea masuk impor emas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement