REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan kasus ajakan staycation pada karyawati sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja akan diproses hukum.
Menurut Ridwan Kamil, pihaknya mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jabar terkait kasus tersebut.
"Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (10/5/2023).
Emil menegaskan, penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan pada pihak kepolisian karena sudah ada dasar hukumnya. "Poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu di undang-undang 12 Tahun 2022 itu," katanya.
Emil sendiri memastikan kasus di Cikarang ini dilakukan oleh oknum di jajaran middle management bukan level direksi. Ia juga berharap pengenaan pasal berat akan menimbulkan efek jera.
"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," paparnya.
Menurut Emil, dari hasil investigasi baik dinas maupun kepolisian sama. Kasus perpanjangan staycation tersebut, tak hanya terjadi kali ini saja.
"Ya sama kesimpulan dengan kepolisian sama, jadi tidak hanya di hari ini saja jadi kebetulan aja sih korbannya speak up. Jadi di duga terjadi juga hal serupa," paparnya. Hasil surveinya, kata Emil, di tempat-tempat lain juga ada tapi korbannya tidak speak up.
"Itu bentuknya survei, jadi bukan berstatistik jumlah, survei kepada buruh-buruh karyawan apakah terjadi pola yang sama dan keluar hasilnya 8 persen dari yang disurvei menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual. Ini di daerah industri," paparnya.
Kasus staycation ini, muncul dan viral di Twitter melalui akun @Miduk17. Dia membuat ciutan soal adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Bahkan, menurutnya, syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.