Selasa 09 May 2023 07:10 WIB

Pemkot Bandarlampung: Jalan Diperbaiki Bila Kerusakan 40 Persen

Tahun ini ada sekitar 200 jalan di 20 kecamatan yang akan diperbaiki.

Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi jalan rusak, di Jalan Ryacudu Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (30/3/2019). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa perbaikan jalan akan dilakukan apabila kerusakan di ruas jalan telah mencapai 40 persen.
Foto: Antara/Ardiansyah
Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi jalan rusak, di Jalan Ryacudu Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (30/3/2019). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa perbaikan jalan akan dilakukan apabila kerusakan di ruas jalan telah mencapai 40 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa perbaikan jalan akan dilakukan apabila kerusakan di ruas jalan telah mencapai 40 persen.

"Kalau untuk melakukan perbaikan jalan, baru dilakukan bila kerusakan telah capai 40 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan di Bandarlampung, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, tahun ini kurang lebih terdapat sekitar 200 jalan lingkungan dan jalan kota yang tersebar di 20 kecamatan akan diperbaiki dan telah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Kalau berdasarkan LPSE sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada yang proses pembuatan kontrak," kata dia.

Dia pun mengungkapkan, guna peningkatan ruas-ruas jalan yang rusak tersebut pemerintah daerah telah menganggarkan dana kurang lebih sebesar Rp 100 miliar pada 2023 ini. "Kami juga melakukan survei guna melihat seberapa jauh kerusakan jalan di masing-masing kecamatan," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa apabila dalam pelaksanaannya keadaan darurat atau mendesak maka kemungkinan yang akan diambil yakni mengalihkan anggaran lainnya guna peningkatan jalan. "Tapi catatannya bila keadaan mendesak baru bisa anggaran digeser guna peningkatan infrastruktur sebagaimana arahan Presiden dan itu juga tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung rusak, seperti akses jalan menuju kawasan Bendungan Sumur Putri, di jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Kemudian, akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di Jalan Raya Morotai, Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, mengalami kerusakan di beberapa titik.

Rata-rata kondisi jalan berlubang dengan kondisi rusak yang cukup parah, aspal yang mengelupas, sehingga masyarakat yang melintasi jalan ini mengambil jalur lain yang kondisinya lebih bagus.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement