Selasa 09 May 2023 06:15 WIB

PKB Tegaskan Kembali Pasangan Prabowo-Muhaimin untuk Pemilu 2024

Pengumuman capres-cawapres segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di depan kediaman Prabowo Subianto, Jakarta.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di depan kediaman Prabowo Subianto, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan kembali Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan capres/cawapres yang diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pemilu 2024.

"Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid dihubungi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua MPR itu menegaskan, Prabowo Subianto sudah mendapatkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra. Sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB.

"Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," katanya menegaskan.

Secara pribadi, Guz Jazil dan PKB menginginkan pengumuman itu segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini.

Baca juga : Jalur Sekitar Istana Bogor Kembali Diberlakukan Dua Arah

Alasannya, kata dia, karena Ijtima Ulama mendorong agar diumumkan pada bulan Ramadhan kemarin, ternyata belum. Selain itu, juga menyangkut strategi pemenangan ke depan. "Kalau telat, tentu kehilangan momemtum," ujarnya

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga : Viral Mantan Pacar Diduga Culik Kekasihnya di Bandung

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement