Kamis 04 May 2023 22:03 WIB

KPU Imbau Parpol tidak Tunggu Hari Terakhir Daftarkan Caleg 

KPU melaksanakan tahap pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri). KPU meminta parpol tak daftarkan calegnya jelang tenggat berakhir. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri). KPU meminta parpol tak daftarkan calegnya jelang tenggat berakhir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik agar tidak menunggu hari terakhir pendaftaran untuk menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI maupun DPRD. Imbauan ini disampaikan karena hingga hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai yang mendaftarkan caleg DPR RI dan DPRD provinsi. 

"Kami sudah sampaikan (kepada pengurus partai politik), jangan sampai mengajukan daftar calon itu di hari-hari terakhir, walaupun kami akan tetap memberikan kesempatan (pada hari terakhir)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (4/5/2023). 

Baca Juga

KPU melaksanakan tahap pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Idham mengatakan, apabila partai baru mendaftar di hari terakhir, tentu bakal kesulitan untuk memperbaiki dokumen yang salah. 

"Kalau waktunya jauh dari hari terakhir kan masih ada kesempatan apabila masih ada yang kurang dan sebagainya berdasarkan hasil pengecekan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Idham menyebut, pihaknya kini terus menunggu parpol mendaftar. Dia memperkirakan parpol akan mulai banyak mendaftar dalam beberapa hari ke depan. 

Pasalnya, kata dia, saat ini parpol masih berjibaku melengkapi dokumen persyaratan caleg. Hal ini diketahui dari hasil komunikasi KPU dengan petugas penghubung parpol. 

"Ternyata partai politik masih berkonsentrasi melengkapi dokumen persyaratan pencalonan karena memang dalam pengajuan daftar calon ini kami menysyaratkan dokumennya harus lengkap," ujarnya. 

Dalam tahapan pendaftaran caleg ini, parpol harus mengunggah dokumen persyaratan caleg-nya terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum menyerahkan formulir pengajuan dan formulir daftar caleg-nya ke kantor KPU. Untuk caleg DPR RI, pengurus partai harus menyerahkan formulir ke Kantor KPU RI di Jakarta. Untuk Celeg DPRD provinsi, formulir diserahkan ke KPU provinsi. Begitu pula untuk Caleg DPRD kabupaten/kota, diserahkan ke KPU kabupaten/kota. 

Namun hingga hari ini, Kamis (4/5/2023), atau hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan formulir daftar caleg DPR RI dan DPRD provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD kabupaten/kota, sudah terdapat parpol yang mendaftar seperti di Kabupaten Bekasi dan Cirebon.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement