Selasa 02 May 2023 14:05 WIB

Wamenkumham: Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR pada 16 Mei

Wamenkumham sebut Draf RUU Perampasan Aset telah dibicarakan di internal pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Eddy Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada pertengahan Mei 2023. Draft tersebut sudah melalui pembahasan lebih dulu di internal Pemerintah.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Eddy Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada pertengahan Mei 2023. Draft tersebut sudah melalui pembahasan lebih dulu di internal Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan, draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada pertengahan Mei 2023. Draf tersebut sudah melalui pembahasan lebih dulu di internal pemerintah.

Hal itu dikatakan pria yang biasa disapa Prof Eddy tersebut setelah mengikuti peringatan Hari Bakti Permasyarakatan ke-59 di Kemenkumham pada Selasa (2/5/2023). DPR RI akan memasuki masa sidang pada 16 Mei 2023 setelah melalui masa reses pada 14 April hingga 15 Mei 2023.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," kata Prof Eddy kepada wartawan.

Prof Eddy menyampaikan RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Pembahasan ini pun akan melibatkan beberapa lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham.

"Belum (siap disahkan), ini semua masih subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada sekitar tujuh atau sembilan kementerian dan lembaga, dan itu juga Supres kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR," ujar Prof Eddy.

Oleh karena itu, Prof Eddy belum memiliki gambaran konkret mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya. Sebab, pihak pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.

"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi kita belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentuk undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," ucap Prof Eddy.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2023 sebagai bagian usulan pemerintah. Karenanya, pemerintah harus serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU Perampasan Aset tersebut. Tapi hingga kini draf RUU Perampasan Aset itu masih belum diserahkan pemerintah kepada DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.

Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4/2023), menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement