Selasa 02 May 2023 08:42 WIB

Apresiasi Penangkapan AP Hasanuddin, NU Jatim: Bukan Cerminan Akhlak Muslim

Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. AP Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya di media sosial Facebook yang mengancam untuk membunuh semua warga Muhammadiyah akibat perbedaan penetapan Lebaran Idul Fitri dengan pemerintah.

"NU Jatim memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib, Selasa (2/5/2023).

Gus Salam menilai sebagai seorang ASN, ucapan AP Hasanuddin sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim. Gus Salam pun meyakini, Muhammadiyah tetap dapat memaafkan yang bersangkutan, di samping proses hukum tetap berjalan.

"NU Jatim percaya dan mensupport Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah," ujar pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu.

Peneliti BRIN AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik. Akibat perbuatannya, ada dua pasal yang disangkakan terhadap AP Hasanuddin.

Pertama, pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 45B juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement