Rabu 26 Apr 2023 16:03 WIB

Buya Anwar Serahkan Kasus AP Hasanudin dan Thomas Djamaluddin kepada Kepolisian

Ketua Muhammadiyah Buya Anwar menyerahkan kasus AP Hasanuddin dan Thomas ke polisi.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas. Ketua Muhammadiyah Buya Anwar menyerahkan kasus AP Hasanuddin dan Thomas ke polisi.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas. Ketua Muhammadiyah Buya Anwar menyerahkan kasus AP Hasanuddin dan Thomas ke polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Profesor Riset Astrononmi-Astrofisika BRIN, Thomas Jamaluddin dan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin telah melayangkan permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap menyinggung Muhammadiyah, bahkan mengancam membunuh warga Muhammadiyah. Keduanya juga telah dilaporkan ke kepolisian, baik di Polres Jombang maupun di Bareskrim Polri.

Menanggapi permintaan maaf dari kedua peneliti BRIN tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas mengaku menyerahkan dan mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian.  

Baca Juga

“Karena sudah menyangkut masalah tindak pidana itu sudah menjadi urusan pihak kepolisian. Untuk itu serahkan saja penyelesaian masalahnya kepada pihak kepolisian karena mereka yang lebih tahu,” kata Buya Anwar kepada Republika, Rabu (26/4/2023).

Buya menuturkan, sebagai pribadi yang tidak tahu banyak tentang hukum, melihat tindakan yang dilakukan oleh Andi dan Thomas apalagi sebagai peneliti BRIN, sangat-sangat berbahaya karena sudah masuk kategori tindakan yang bersifat teoristik. 

Karena dalam Undang-Undang 5/2018 dikatakan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik. 

“Jadi tindakan yang bersangkutan menurut saya sudah sangat-sangat berbahaya karena sudah membuat ketakutan dan keresahan yang luar biasa di tengah-tengah masyarakat. Tapi apakah hal demikian sudah masuk kategori terorisme biarlah pihak kepolisian saja yang menyimpulkannya karena mereka lebih tahu dari saya,” terangnya.

Biasanya lanjut Buya, ketika ada orang yang diduga teroris atau menebar ancaman dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat, maka Polisi akan segera meringkus pelaku penebar ketakutan itu. Namun bagaimana dengan kasus kali ini, Buya sekali lagi mempercayakan dan menyerahkannya kepada Kepolisian.

“Oleh karena itu terserah kepada pihak kepolisian, yang jelas Muhammadiyah akan tetap tenang dan tidak akan melakukan hal-hal yang di luar ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement