Rabu 19 Apr 2023 04:01 WIB

Jaksa Banding Kasus AG, Anggota DPR: Kasus AG Dilematis

Jika banding vonis AG nanti lebih rendah, Jaksa bisa lakukan kasasi.

Jaksa mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara AG. Foto terdakwa AG (tengah)  usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaksa mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara AG. Foto terdakwa AG (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus AG di penganiayaan David Ozora oleh Mario, adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.

"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir, Selasa (18/4/2023).

Anggota DPR dapil Aceh ini melihat  kasus AG ini agak dilematis. Ini disebabkan AG masih di bawah umur.

Dikatakannya, seharusnya UU Sistem Peradilan Anak menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum  bukan untuk dihukum. Karena pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.

"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” ungkap Nasir.

Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG  Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dai tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement