REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanfaatkan layanan toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) khusus belanja kebutuhan pemerintahan. Hal ini dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa secara daring.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa DIY, Yudi Ismono mengatakan Pemerintah Daerah DIY telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam peningkatan efisiensi belanja pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah melalui metode e-purchasing. Per April 2023, DIY membukukan peningkatan transaksi hingga lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah DIY secara konsisten mendorong transformasi digitalisasi pengadaan barang/jasa. Melalui kebijakan yang terstruktur, serta dengan bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pengadaan yang lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (17/4/2023).
Menurutnya Pemerintah Daerah DIY berhasil mentransformasikan belanja pengadaan konvensional dan bergerak ke arah digital, secara efisien, dan menciptakan transparansi serta proses pengadaan barang /jasa pemerintah yang akuntabel.
“Keuntungan dalam melakukan percepatan digitalisasi telah memberikan banyak dampak positif dari segala aspek kegiatan pembelanjaan barang/jasa DIY. Hal tersebut kemudian menjadi acuan yang kuat bagi kota dan Kabupaten sekitarnya turut mereplikasi aktivitas digitalisasi pengadaan,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini kabupaten/kota di DIY lainnya juga mengalami kenaikan transaksi pengadaan secara digital yang signifikan, seperti Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bantul serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam pengadaan barang/jasa melalui Toko Daring LKPP, Pemerintah Daerah DIY menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran. Selain itu, sistem ini juga mempermudah proses monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kami terus berupaya mencari cara agar pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara efektif dan efisien, salah satunya dengan memanfaatkan Toko Daring yang ada di kanal LKPP,” ucapnya.
Menurutnya saat ini Mbizmarket menjadi salah satu platform yang mewadahi transaksi. Adapun sistem dan fitur yang tersedia Mbizmarket sudah up to date serta memudahkan dalam proses pengadaan.
“Kami yakin dengan menggunakan Toko Daring merupakan langkah yang akan mengakselerasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, kota dan kabupaten sekitarnya agar lebih sederhana, mudah, dan tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya.
CEO dan Co-founder Mbizmarket Ryn MR Hermawan menambahkan perusahaan berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Daerah DIY dalam transformasi pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah dengan menghadirkan fitur-fitur terkini yang dibutuhkan, termasuk mendigitalisasikan pembayaran atas barang/jasa yang dibeli melalui platform Mbizmarket.
Selain itu, kini pejabat bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah DIY menjadi bebas repot-lapor-setor pajak, dengan diimplementasikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 (PMK 58), Mbizmarket berperan sebagai wajib pungut pajak (Wapu).
Pemerintah Daerah DIY mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan Toko Daring LKPP, sebagai metode dalam pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah. Maka demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah DIY.