JAKARTA – David Ozora (17 tahun), korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (19), telah diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang merawatnya. Kini, tim hukum keluarga David berencana mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan atas seluruh biaya pengobatan. “Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta...
Berita Lainnya