Selasa 18 Apr 2023 02:45 WIB

Keluarga David Menyiapkan Gugatan Ganti Rugi Pengobatan

David telah diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang merawatnya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – David Ozora (17 tahun), korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (19), telah diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang merawatnya. Kini, tim hukum keluarga David berencana mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan atas seluruh biaya pengobatan. “Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement