REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman, Senin (17/4/2023). Laporan ini terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Laporan ini diajukan karena terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Pimpinan, Sekjend dan Karo SDM KPK," kata Endar kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Senin (17/4/2023).
Menurut Endar, dugaan malaadministrasi itu dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dia juga menilai, adanya pola intervensi dalam independensi penegakan hukum yang terjadi lebih dari satu kali.
"Pada laporan tersebut saya menekankan bahwa adanya pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama, yaitu pemberhentian/pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," tegas dia.
Endar mengaku, lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar. "Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Endar pun berharap agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporannya. Sehingga ia dapat kembali aktif seperti semula di lembaga antirasuah itu, sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.
"Dengan menyatakan bahwa secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian saya serta mengembalikan status kepegawaian saya di KPK," tutur dia.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.
Namun, KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.