REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). Dua di antaranya diketahui positif Covid-19.
"Sebenarnya ada enam tersangka dalam dugaan perkara korupsi yang disampaikan. Di hadapan kita hanya empat yang dua ternyata positif Covid-19 sehingga tidak ditampilkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam video telekonferensi yang diunggah kanal YouTube KPK RI dikutip di Jakarta, Ahad (16/4/2023).
Adapun lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Kemudian, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi serta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Dua tersangka yang terpapar virus corona, yaitu Benny dan Khairul Rijal. Kondisi tersebut terdeteksi setelah mereka menjalani tes kesehatan dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan KPK usai operasi senyap tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan CCTV serta jaringan internet Bandung Smart City. KPK menemukan sepatu mewah hingga duit tunai dalam bentuk berbagai pecahan mata uang senilai Rp 924,6 juta.
"Barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," kata Ghufron.
Dia menyebut, OTT digelar setelah KPK mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang. Lembaga antirasuah tersebut pun menciduk Yana Mulayan di rumah dinasnya.
Kini, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Yana bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, serta Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal. Sedangkan Benny, Sony serta Andreas ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Akibat perbuatannya, Yana bersama Dadang dan Khairul sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.