Kamis 13 Apr 2023 15:38 WIB

Pemprov DKI Pertimbangkan Operasi Yustisi Bagi Pendatang Baru

Menurut Sekda DKI, penduduk Jakarta mencapai 11,7 juta jiwa, susah mengurusnya.

Rep: Eva Rianti/Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (mikrofone).
Foto: Republika/Eva Rianti
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (mikrofone).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa saja melakukan operasi yustisi kependudukan terhadap para pendatang baru pada momen Lebaran 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Hal itu akan direalisasikan jika dirasa perlu untuk dilakukan.

"Saya pikir dengan mereka lapor kepada RT dan RW operasi yustisi tidak perlu. Tapi ya kita melihat perkembangan kalau memang diperlukan kita akan lakukan itu," kata Joko di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Operasi yustisi kependudukan ialah kegiatan berupa pendataan terhadap para pendatang baru yang masuk ke Jakarta. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan usai Lebaran lantaran banyak warga yang mencari peruntungan di Ibu Kota.

Joko menyebut, para pendatang baru diwajibkan untuk memiliki identitas dan meminta didata ke pihak RT setempat. Warga dari daerah yang merantau ke Jakarta juga bukanlah golongan tunawisma.

"Data kependudukan harus ada. Kemudian wajib lapor kepada RT pada saat datang tapi kalau mau datang ya silahkan saja datang ke Jakarta tapi ya itu tadi ada jaminan tempat tinggal," jelas eks kepala BPK Provinsi Bali tersebut.

Menurut catatannya, hingga saat ini jumlah penduduk di Jakarta mencapai hingga 11,7 juta jiwa. Padahal, sambung Joko, ideal berjumlah sekitar lima juta sampai enam juta jiwa. "Lebih dari itu susah juga mengurusnya," ujar Joko.

Joko juga sempat menanggapi terkait pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono yang melarang warga Jakarta yang pulang kampung untuk tidak membawa saudaranya ketika kembali ke Jakarta. Menurut dia, boleh saja warga luar daerah datang ke Jakarta, dengan catatan memiliki jaminan tempat tinggal.

"Kalau mau datang ya silakan saja datang ke DKI Jakarta tapi ya itu tadi ada jaminan tempat tinggal," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (12/4/2023).

Dia menerangkan, saat warga Jakarta membawa saudaranya saat kembali ke Jakarta, ada aturan yang harus dijalankan, seperti wajib melapor ke RT maupun RW di tempat mereka tinggal. "Data-data kependudukan harus ada. Kemudian wajib lapor kepada RT pada saat datang," kata Joko.

Sebelumnya, Pj Heru meminta masukan dan dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai warga pendatang baru yang ingin masuk ke Jakarta. Heru mengatakan, pendatang baru biasanya belum memiliki tempat tinggal layak dan pekerjaan tetap.

Dia menilai, hal itu akan membebani APBD karena Pemprov DKI tetap harus memberi jaminan kepada mereka. "Intinya mohon dukungan Pak Bappenas, Pak Dirjen (Kemendagri) inilah beban Pemda DKI yang mungkin pejabat DKI sungkan untuk menyampaikan tapi nyatanya ini," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement